🐮 Visi Dan Misi Ketua Rt

Pemaparan visi misi bagi calon RT dan RW ini pertama dilakukan di Keluhan Buloa dan akan menyusul di kelurahan lainnya," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai kegiatan tersebut, Minggu. Menurutnya, pemaparan visi misi itu dilakukan untuk mengetahui kualitas para calon Ketua RT dan RW bagaimana melayani masyarakat sebaik-baiknya SAMARINDA- Menerima kunjungan dari Ketua RT. 19 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara membahas PokTan dan kegiatan di Kampung KB di Kelurahan Lempake. Rabu, 03/08/2022 #SamarindaKotaPusatPeradaban VisiMisi; Tugas Pokok RT dan RW; Susunan Pengurus. Ketua RW dari Masa ke Masa; Pengurus RT dan RW Periode 2018 - 2021; Pengurus Karang Taruna; Profil Ketua RW 09. Nama: Dony Rustandy. Motto: - Melayani dengan 3S (Senyum Salam Sapa) - Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas. Profil LMK RW 09. Nama: Winarno S.Sos. DEPOK-- Rangkaian penyampaian visi dan misi calon Ketua Rukun Tetangga (RT) 002, RW 012, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, berlangsung meriah. Acara yang diadakan pada Senin (4/1/2021) itu diikuti oleh puluhan warga. Berlangsung dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.15 WIB di lingkungan RT 002. VISI& MISI. Mewujudkan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai kota pesisir modern yang tertata rapi, maju, nyaman dan sejahtera serta memiliki masyarakat yang berbudaya dan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Kliping Media. Kumpulan Kliping Media Jakarta Utara. Umum. h4v2NH. VISI MISI KETUA RT 009/014 PERIODE 2010-2013 VISI-MISI BAKAL CALON RT009/ Mewujudkan terbentuknya kepengurusan yang jujur, dapat bekerjasama bertanggung jawab, serta pemberdayaan masyarakat yang lebih berorientasi pada pemberdayaan Amanah dan KERJAKepengurusan Pemberdayaan organisasi dengan sebaik-baiknya yang mampu bekerjasama antara Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta terciptanya organisasi RT009/014 yang Keuangan a- Memberdayakan swadaya masyarakat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum atau Masyarakat RT009/ Menjalankan dengan sebaik baiknya penggunaan uang insentif operasional untuk kepentingan masyarakat RT009/014 yang telah diamanatkan oleh SK Gubernur DKI Jakarta nomor 2078 tahun 2003 bahwa Uang Insentif operasional RT-RW digunakan untuk kegiatan-kegiatan kepengurusan RT-RW seperti kegiatan rapat pengurus, alat-alat tulis organisasi, kegiatan kerja bakti, kegiatan kebersihan,penerangan jalan dan lain sebagainya yang dibutuhkan dalam organisasi dan masyarakat ,sehingga dapat mendorong semangat pengurus bersama masyarakat melaksanakan aktivitas kegiatan lingkungan dengan baik”.Dari hasil keuangan yang bersumber dari swadaya masyarakat, Insentif operasional serta sumberdana lainnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat secara terbuka. Sumberdana tersebut juga akan digunakan pemanfaatannya sebagai program kerja Saya selama kepengurusan berlangsung antara lain Penerangan jalan, Kegiatan kerja bakti, Penghijauan, Kebersihann dan kegiatan kegiatan penting lainnya yang bersifat baik untuk masyarakat di wilayah RT009/ Visi Misi yang saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak/ Ibu/ Saudara i serta semua pihak yang telah berkenan mendengarkan VISI MISI serta program kerja periode tahun 2010- 2013. Juga mengucapkan mohon maaf apabila ada kata yang kurang berkenan yang sudah saya sampikan.“Mohon dukungan serta partisipasinya” untuk priode 2010- 2013. Insya Allah saya akan menjalankan amanah sebaik- baiknya khususnya mengenai Uang Insentif operasional yang dapat digunakan bagi kepentingan Masyarakat RT 009/ Taufiq Wal Hidayah Wasslamu’alaikum Wr Ketua RT009/014Ttd Visi Membentuk kerukunan warga RT 007 dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat serta membangun kerjasama lingkungan antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab. Misi [1] Menajaga kerukunan antar warga, khususnya warga RT 007; [2] Melayani warga dalam hal administrasi kependudukan; [3] Memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial kebersamaan; [4] Bersama-sama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian; [5] Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal; MOTTO RT 007 RW 02 “Berubah-Peduli-Berbagi” Berubah untuk yang lebih baik, Peduli kepada sesama warga dan Peduli Lingkungan, Berbagi sesuatu Pikiran, Tenaga, Materi untuk mewujudkan lingkungan TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN. VISI Terwujudnya lngkungan yang bersih, aman, tentram dan harmonis yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. MISI Meningkatkan peraan serta warga dan hubungan antar warga yang berkekeluargaan dengan kepengurusan yang amanah, bertanggung jawab serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang lebih berorientasi pada peran serta masyarakat. Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut disusunlah Garis-Garis Besar Tata Kelola dan Pembagian Kerja, Tugas dan Wewenang Kepengurusan RT 05 RW 14 sebagai berikut KEPENGURUSAN Pemberdayaan organisasi dengan sebaik-baiknya yang mampu bekerjasama antara pengurus dan warga. Program kerja RT tidak hanya bisa dibebankan kepada pengurus, dibutuhkan kerjasama dan peran serta warga. Untuk lebih meningkatkan peran serta dan kerjasama dengan warga, seluruh KK/warga RT 5 RW 14 diharapakan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksankan di lingkungan RT 05 RW 14 agar selalu tercipta warga yang guyub, yang saling menghargai sesama serta bertanggung jawab kepada lingkungan. Keamanan dan Kebersihan menjadi program yang harus mendapat perhatian lebih mengingat kondisi geografis lingkungan RT yang mayoritas terbuka lingkungan Ruko Blok A1, B1 dan C1. TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT Tugas Pengurus RT dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan adalah Membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong. Untuk melaksanakan Tugas, Pengurus RT mempunyai fungsi Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; Penanganan masalah-masalah sosial masyarakat; Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat; Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pengurus RT mempunyai kewajiban Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait; Menaati peraturan perundang-undangan; Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk menjalankan Tugas, fungsi dan Kewajiban tersebut, disusunlah struktur pembagian tugas Pengurus RT 05 RW 14, sebagai berikut KETUA Mempunyai tugas Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat Mempunyai fungsi Pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; SEKRETARIS Mempunyai tugas Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT; Mempunyai fungsi Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan; Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua; Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan BENDAHARA Mempunyai tugas Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak; Mempunyai fungsi Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT; penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; SEKSI-SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN Mempunyai tugas Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban; Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Mempunyai tugas Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup; Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup; Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup; Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah; Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup. Mempunyai tugas Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan kepemudaan dan olah raga. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga; Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda; Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda di lingkungan RT.; Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda. Mengkoordinasaikan pembanguna sarana dan fasilitas yang ada di RT 05 RW 14. SOSIAL DAN BUDAYA Mempunyai tugas Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan; Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga; Menyelenggarakan kegiatan ke-PKK-an; Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan; Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan warga yang mengalami musibah; Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di lingkungan RT, RW dan kelurahan; Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan kesejahteraan sosial; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan; Melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan RT; Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang keagamaan; Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan keagamaan di lingkungan RT, RW dan kelurahan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan Kerohanian.

visi dan misi ketua rt